Apa Itu Makar ? Apa bedanya dengan Kudeta ?

Sabtu, 15 April 2017
Slger-id . Hai balik lagi sama author atau si pembuat blog ini . Disini saya hanya ingin berbagi ilmu yang saya dapatkan jadi mohon maaf apabila ada penyusunan salah dalam bertutur kata . kali ini akan dibahas di artikel saya . Apa Itu Makar ? mungkin sebagian para masyarakat di indonesia sudah mendengar kata - kata ini di sebuah channel media tv indonesia . Didalam sebuah Televisi seringkali terdapat berita ini dan banyak yang mengaitkan dengan kudeta ? . Dan bagi yang belum mengetahui apakah makar dengan kudeta itu sama ? akan dibahas di artikel ini . yow langsung cekidot ya gan .



menurut sumber yang saya ambil dari beberapa media maupun internet jadi ada 2 versi dalam pengertian makar ini dari KUHP ( Undang - undang hukum pidana ) dan KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia )

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2. perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
  • Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108

   Bunyi pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

          Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

          Pasal 108
 (1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;

2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

  

Sedangkan Kudeta saya ambil dari beberapa referensi di internet ini . yang sering disamakan dengan kudeta 

  • Dalam KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia )

kudeta/ku·de·ta/ /kudéta/ n perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa: sekitar 300 orang perwira terlibat dalam rencana -- terhadap pemerintahan yang sah;

mengudeta/me·ngu·de·ta/ v melakukan perebutan kekuasaan dengan paksa dan tidak secara sah: ia mengecam seseorang yang ~ kepemimpinan partai tersebut

  • Dalam website Wikipedia Bahasa Indonesia

Kudeta (bahasa Perancis: coup d'État pengucapan bahasa Perancis: [\ˌkü-(ˌ)dā-ˈtä\], atau disingkat coup pengucapan bahasa Perancis: [\ˈkōp\], berarti merobohkan legitimasi atau pukulan terhadap negara) adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa "penggambilalihan kekuasaan", "penggulingan kekuasaan" sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan.

Jadi Kesimpulan Menurut saya nih . saya hanya berpendapat sebagai indonesia jadi mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pengucapan saya


Jadi Kudeta adalah sebuah perbuatan dari luar pemerintah maupun dari dalam anggota pemerintahan yang ingin menggulingkan atasan yang terdapat dalam pemerintahan tersebut dengan dibantu oleh aparat keamanan hukum yang setelah kudeta tersebut sukses tidak ada pidana hukum yang terjadi .

Sedangkan Makar adalah sebuah perbuatan yang hanya dari luar pemerintahan yang melibatkan atau mengajak seluruh masyarakat untuk meruntuhkan keamanan negara .

Nah , sekian dari saya semoga dapat bermanfaat dalam penyampaian artikel yang saya lakukan semoga dapat membantu agar lebih menyeleksi lagi atau menyaring dalam pemberitaan yang sering ada di dalam media pemberitaan Media Televisi 

Related Post

Next
Previous
Click here for Comments

0 komentar: